Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Melalui (UPT) Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu, melaksanakan kegiatan rutin dalam 1 bulan sekali, yaitu penarikan tarif retribusi pasar, kios, ruko milik Pemerintah Daerah, rabu (16/2/2022).
Sementara itu juga, belum ada kendala apapun dalam masalah penarikan retribusi, kecuali ada yang memang belum aktif berjualan dan beberapa penyewa juga yang tidak berada di lokasi hingga tidak bisa melakukan pembayaran tepat waktu.
Adapun pelaksanaan penarikan tarif retribusi tersebut masih dalam wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan yang rutin dilakukan setiap bulannya, penarikan tarif retribusi raerah kali ini berlokasi di Pujasera dan sekitarnya.
Kepala UPT Hersan, S.HI juga mengatakan semua hasil hari penarikan retribusi pasar, ruko, kios milik pemerintah daerah yang ada di Kapuas Hulu itu langsung di setorkan ke kas daerah untuk pemasukan PAD Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala UPT Hersan, S.HI juga berharap agar semua pedagang yang masih aktif berjualan bisa mentaati aturan Pemerintah dengan benar, baik Itu dari segi pembayaran retribusi, menjaga kebersihan, serta meningkatkan kualitas penjualan yang baik, karena itu semua dilakukan demi tercapainya keamanan dan kenyamanan konsumen khususnya masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.