STUNTING adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah.
Berkaitan dengan hal tersebut bidang Perencanaan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan Pertemuan Lokus Prioritas Pencegahan Stunting Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu pada hari kamis (3/2/2022) yang di ikuti seluruh Kepala Dinas sebagai berikut:
- Kepala Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Pada Pertemuan tersebut jugan ditandatangani Berita acara Kesepakatan Lokus Stunting Tahun 2023 masing-masing perangkat daerah untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan stunting yang bertujuan agar anak-anak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.
Pada tahun 2023 terdapat 22 Desa di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang menjadi prioritas diantaranya:
- Desa Landau badai (Kecamatan Silat hulu)
- Desa Bugang (Kecamatan Hulu Gurung)
- Desa Suka Maju (Kecamatan Putussibau Selatan)
- Desa Tanjung (Kecamatan Mentebah)
- Desa Nanga Lauk (Kecamatan Embaloh Hilir)
- Desa Ujung Pandang (Kecamatan Bunut Hilir)
- Desa Karya Maju (Kecamatan Boyang Tanjung)
- Desa Nanga Danau (Kecamatan Boyan Tanjung)
- Desa Teluk Geruguk (Kecamatan Boyan Tanjung)
- Desa Nanga Jemah (Kecamatan Boyan Tanjung)
- Desa Kerangan Panjang (Kecamatan Pengkadan)
- Desa Nanga Serian (Kecamatan Jongkong)
- Desa Nangan Leboyan (Kecamatan Selimbau)
- Desa Tanjung Kapuas (Kecamatan Suhaid)
- Desa Nanga Pala (Kecamatan Seberuang)
- Desa Bati (Kecamatan Seberuang)
- Desa Tua Abang (Kecamatan Semitau)
- Desa Pulau Majang (Kecamatan Badau)
- Desa Tintin Seligi (Kecamatan Badau)
- Desa Senunuk (Kecamatan Batang Lupar)
- Desa Menua Sedap (Kecamatan Embaloh Hulu)
- Desa Nangan Nyabau (Kecamatan Putussibau Utara)