
Verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal.
Bahwa untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya harus tertelusur ke Standar Ukuran yang terhubung hingga ke Satuan Internasional.
Karena belum memperoleh SKVI (Surat Keterangan Verifikasi Industri) untuk melakukan verifikasi secara mandiri oleh sebab itu UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, harus ke BSML (Balai Standardisasi Metrologi Legal) Regional III di Banjarbaru atau ke Direktorat Metrologi di Bandung untuk melakukan verifikasi, pda tahun 2022 UPT.
Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal melakukan Verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal ke BSML Regional III di Banjarbaru, Melalui jalur darat dengan jarak tempuh 1.629 km atau 35 jam perjalanan. Tim berangkat dari Putussibau tanggal 22 Januari 2022 dan tiba di Banjarbaru tanggal 24 Januari 2022, pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 mendaftarkan peralatan yang akan diverifikasi, dan selesai tanggal 28 Januari 2022, perjalanan pulang dimulai dari Banjarbaru tanggal 29 Januari 2022 dan tiba di Putussibau tanggal 1 Februari 2022.