Bappeda Kapuas Hulu Fasilitasi Kegiatan Rapat Penyusunan Baseline Penetapan Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Bappeda, Rabu (18/1/2022). Kegiatan ini di leading sektori oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu selaku perangkat daerah pengampu urusan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Kapuas Hulu.
Penyusunan Baseline Penetapan Kawasan Permukiman Kumuh merupakan langkah untuk menentukan tingkat kekumuhan suatu Kawasan, penanganan permukiman kumuh diawali dengan identifikasi lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh.

Kegiatan ini Dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, saran dan pendapat dari Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman) dan stake holder lainnya untuk menyempurnakan dokumen baseline kawasan kumuh yang telah disusun agar sesuai dan mengakomodir kondisi riil kawasan permukiman kumuh di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan khususnya Kelurahan Hilir Kantor, Putussibau Kota dan Kedamin Hilir.
Hasil akhir yang diperoleh adalah rekomendasi dari balai prasarana permukiman wilayah kalimantan barat, pemerintah daerah melalui Pokja PKP perlu melakukan penyesuaian/ review/ revisi terhadap SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 423 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kapuas Hulu, agar sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri PUPR nomor 14/PRT/M/2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Upaya revisi ini dimulai dengan penyusunan baseline sesuai yang diamanatkan dalam peraturan menteri tersebut. Lokasi yang menjadi prioritas saat ini adalah kawasan perkotaan kabupaten yaitu kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan dan selanjutnya akan di susun baseline untuk kecamatan-kecamatan lainnya.
Pokja PKP akan menyusun rencana penanganan yang bersifat multisektoral dan berkelanjutan, pengembangan prasarana dan sarana yang memadai, mengintegrasikan seluruh kondisi dan aktivitas di perumahan dan permukiman kumuh dengan kegiatan pembangunan, mendorong peran pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pelaku utama penanganan lingkungan kawasan permukiman kumuh agar tercapai pengentasan kawasan kumuh perkotaan.
Kegiatan menghadirkan pihak ketiga dari konsultan perencanaan CV. Invotech, hadiri juga Sekda Kapuas Hulu,Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Tim Pokja PKP, Camat dan Lurah di wilayah fokus identifikasi kawasan permukiman kumuh.