Dinas Perikanan Fasilitasi Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Arwana yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Sosialisasi yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Desember 2021 dilaksanakan sacara online dan ofline dipusatkan di aula Dinas Perikanan. Acara tersebut dihadiri oleh Para Kepala Bidang lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, beberapa camat, PPBC Badau, Wilket PSDKP Kab Kapuas Hulu, Asosiasi Penangkaran Pedagang Siluk (APPS) Kalimantan Barat, pembudidaya Arwana, Penyuluhan Perikanan.
Sedangkan secara online juga dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, PSDKP Pontianak, Balai KIPM Pontianak dan Entikong serta beberapa pengusaha arwana.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang diwakili oleh Sekretatis Triwati, SP.,M.Si. Dalam sambutannya Triwati menyampaikan hingga saat ini jumlah Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang memelihara arwana sebanyak 800 orang dengan luas wadah 166.652 m2.
Triwati menambahkan ada dua lokasi yang masih alami produksi ikan Arwana di alam yakni di Danau Merebung desa Melemba Kec Batang Lupar dan Danau Empangau, Kec Bunut Hilir.
Ikan Arwana produksi Kapuas Hulu adalah yang terbesar di Kal Bar namun PAD untuk Kab Kapuas Hulu belum ada sama sekali, hal ini disebabkan regulasi atau aturan yg ada tidak mendukung untuk income PAD bagi Kabupaten Kapuas Hulu sendiri. Untuk itu harapannya dari BPSPL dapat menyampaikan hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI supaya ada kebijakan bagi daerah asal ikan tersebut untk mendapatkan PAD.
Selain itu potensi ikan belida sudah mulai berkurang, akan tetapi permintaan untuk pembuatan kerupuk basah masih tinggi, di satu sisi ikan belida dilindungi namun di sisi lain belum ada usaha pembudidayaan maupun restocking yang disebabkan belum tersedianya bibit belida. Oleh sebab itu diharapkan ada upaya kerja sama alih teknologi pemijahan / pembibitan di Kab Kapuas Hulu yang diinisiasi oleh Dirjen PRL KKP RI Sehingga ada tenaga dari UPT Balai Ikan Kelansin bisa dilatih dalam pemijahan ikan Belida.
Kemudian dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan oleh Kepala BPSPL Ir. R. Andry Indryasworo Sukmoputro, MM. Permen KP 1 tahun 2021 tentang Arwana yang termaksud kedalam dilindungi penuh dan terbatas. Bedasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi. Menetapkan jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh terhadap 19 jenis ikan salah satunya Scleropages formosus (arwana merah atau silok kalimantan), Chitala borneensis (belida borneo) dan Chitala lopis (belida lopis yang ada di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dan satu Ikan Arwana Irian status dilindungi tertentu dan terbatas.
Untuk mempermudah dalam melakukan perijinan BPSPL Pontianak sudah menyiapkan E-SAJI sebagai sarana untuk melakukan kegiatan dalam perdagangan ikan Arwana. dalam aplikasi tersebut sudah dengan mudah dan dapat melakukan laporan dan pertanyaan tentang layanan dan pengaduan.
Sebelum diskusi juga dilakukan pemaparan materi oleh oleh KKP Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut Riris Sudarisman, S Pi. M. Si tentang kebijakan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan atau masuk Apendiks CITIES.