
Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Toko/Mini Market terkait Barang Kadaluwarsa dan Stok Barang Menjelang Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 16 Desember 2021.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Daerah Stabilitas Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diikuti oleh Kepala Bidang Perdagangan di Pontianak Tanggal 24 November 2021.
Beberapa Toko yang menjadi sampel diambil di Pasar Pagi Jl. H . Bustami antara lain : Toko Ibu Ijah, Toko Mitra Mandiri, Toko Susi, Toko Do’a Ibu, Toko Anugrah L.G.I. Sampel Toko/Mini Market di Wilayah Putussibau Utara antara lain : Mini Market dan Toko Wilayah Putussibau Utara antara lain : Mini Market Ain, Toko Iwan, Toko Yusuf, Toko Harmoni, Mini Market Sinar Diamond, Mini Market Tita, Mini Market Berkat, Mini Market Andi Mart serta untuk Wilayah Putussibau Selatan antara lain : Toko Karunia, Mini Market Owen, Toko Mitra Mandiri 2, Toko Elizabeth, Toko Pelangi, Toko Riris dan Toko Sinar Jati.

Berdasarkan hasil Sidak ditemukan sejumlah barang kedaluwarsa di beberapa sampel Toko/Mini Market yang berada di Pasar Pagi Jl. H . Bustami dan Wilayah Putussibau Selatan seperti mie instan, wafer, snack, minuman kotak, susu sachet, krimer,TBM, cake, pampers, minuman sachet,ragi,sarden, buah kalengan dan lain-lain. Melihat adanya temuan barang kedaluwarsa, Kepala Bidang Perdagangan, Kasianus Kintoi, S.Sos menghimbau kepada konsumen agar memperhatikan tanggal berlakunya produk sebelum membeli jangan sampai ada yang kedaluwarsa, khusus Pemilik Toko dan Karyawan agar rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa barang yang dijual serta barang yang kedaluwarsa tersebut tidak boleh diperjual belikan lagi dan dipajang ditempatnya