Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyerahkan SK pemberhentian tenaga kontrak tahun 2021 pada sejumlah tenaga kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/12/2021). Para tenaga kontrak yang menerima SK pemberhentian masih bisa mengikuti perekrutan tenaga kontrak di tahun 2022.
Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, jumlah tenaga kontrak di Sekretariat Daerah itu memang cukup banyak. Namun angka persisnya Zaini belum bisa memastikan berapa.
“Karena tenaga kontrak sekretariat daerah ini mencakup rumah tangga dilingkungan Sekretariat Daerah, baik di rumah dinas bupati maupun wakil bupati. Kalau tidak salah sekitar 80an,” tutur Mohd Zaini.
Sesuai dengan aturan, kata Zaini memang tenaga kontrak tersebut harus diberhentikan dahulu karena sekarang sudah berakhir tahun anggaran 2021. “Maka secepatnya sesuai batas waktu, kita ajukan lagi ke BKPSDM SK pemberhentian, kemudian diusulkan untuk penerimaan tenaga kontrak di tahun 2022,” ujar Sekda.
Kendati dikeluarkan SK pemberhentian, kata Zaini, Pemda memberikan opsi bagi tenaga kontrak untuk melanjutkan atau tidak di tahun 2022. Tentunya itu berdasarkan surat permohonan yang nantinya diajukan oleh tenaga kontrak yang bersangkutan.
“Kalau memang mereka tidak mengajukan surat permohonan berarti tidak melanjutkan. Kita sudah melakukan rapat bersama tim apakah mereka mau melanjutkan atau tidak,” ulasnya.
Sekda menuturkan bahwa tenaga kontrak memang sangat dibutuhkan, apalagi banyaknya pegawai yang pensiun. Itu tentu berpengaruh kepada kinerja Pemda Kapuas Hulu. “Adanya tenaga kontrak ini, diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan,” ujarnya.
Tenaga kontrak memang harus mematuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan surat perjanjian kinerja yang telah dibuat.
“Apabila ada unsur pelanggaran, maka akan dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai tahapan, misal teguran secara lisan, tertulis dan sebagainya,” tuntas Zaini. (Yohanes)