Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melalui UPT Pasar, Sesuai dengan amanah UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Melakukan Kegiatan Tera Ulang di Kecamatan Kalis pada tanggal 17 November 2021 oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu.
Alat Ukur Takar Timbang (UTTP) yang wajib ditera/tera ulang meliputi UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.

Kepala UPT Hersan menyampaikan kegiatan tera ulang timbangan ini meliputi beberapa jenis timbangan yang dikerjakan, yaitu seperti timbangan duduk, neraca, Dacin dan timbangan digital. Karena jenis timbangan tersebut sering di gunakan oleh para pelaku usaha dalam transaksi jual beli dengan masyarakat.
Hersan juga mengatakan kegiatan tera ulang timbangan ini sudah 5 kali dilakukan, pertama dari tahun 2020 sampai akhir tahun ini 2021, itupun yg sudah dlakukan Mulai dari wilayah pasar pagi Putussibau, Kecamatan Semitau, Sejiram dan Suhaid, untuk berikutnya akan kita buat jadwal untuk kecamatan yg belum di datangi. Tak lain tujuan tera timbangan ini adalah untuk kepentingan umum, pelaku usaha, Penyerahan atau menerima barang ,menentukan produk akhir dalam perusahaan, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan.
