
Segera Lakukan Perekaman KTP-el agar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tidak Terkendala
Putussibau – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia wajib perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

