
Disdikbud KH melalui bidang kebudayaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 2 juru pelihara pada dua cagar budaya bersejarah di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu Rumah Betang Dai Bolong Pambean benua tengah dan Rumah betang Sungai Utik. Jumat (15/10/2021).
Kepala seksi Pelestarian Cagar budaya dan sejarah Yovinus Iman Putra, mengatakan monev dilakukan untuk berdiskusi dengan juru pelihara serta memperhatikan kondisi bangunan cagar. Di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 13 juru Pelihara yang secara resmi melalui surat Keputusan Bupati yang bertugas untuk merawat dan memelihara 13 bangunan cagar dan situs budaya.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk memonitor kondisi Cagar Budaya secara berkala, sehingga setiap perubahan, kerusakan, dan pelapukan pada Cagar Budaya dapat teramati setiap tahunnya. Sebagai sebuah tinggalan budaya masa lampau yang mempunyai karakteristik yang khas dan unik, Cagar Budaya membutuhkan penanganan yang berkelanjutan dan monitoring secara berkala untuk memastikan kondisi kelestariannya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan acuan dalam merencanakan tindakan pelestarian terhadap Cagar Budaya kedepannya. Bagi masyarakat yang memilliki benda purbakala/cagar dapat menghubungi bidang kebudayaan pada Disdikbud KH melalui seksi pelestarian cagar budaya dan sejarah untuk dilakukan pendataan dan diproses lebih lanjut .
Monitoring dan evaluasi terhadap pelestarian cagar budaya harus dilakukan secara rutin dan berkala, hal ini diperlukan guna memperoleh data up to date terhadap cagar budaya guna penenganan pelestarian. Dalam jangka waktu tertentu, cagar budaya akan mengalami degradasi kondisi, dalam penanganannya dapat mengalami perubahan tindakan pelestarian.