Peresmian Layanan Pembayaran PBB P2 dan BPHTB secara Online

Facebook
Twitter
LinkedIn

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H. meresmikan Layanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara Online di aula PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau (29/09/2021).

Ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab. Kapuas Hulu dengan PT. Bank  Kalbar tentang Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan. Setelah melalui tahapan-tahapan proses integrasi data dengan sistem pelayanan perbankan, akhirnya Pemkab. Kapuas Hulu dan Bank Kalbar dapat menyediakan fasilitas layanan perbankan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya PBB dan BPHTB secara online. Dengan adanya kemudahan pembayaran pajak ini diharapkan dapat mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah di Kab. Kapuas Hulu.

Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu, Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan  Barat (PT. Bank Kalbar) dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Treasury, Inspektur Kab. Kapuas Hulu,  pimpinan instansi vertikal, pimpinan lembaga perbankan yang ada di Kab. Kapuas Hulu, para notaris, Camat Putussibau Utara dan Camat Putussibau Selatan, Lurah-lurah, dan perwakilan Wajib Pajak.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy