Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melaunching sistem pembayaran online, di Aula Bank Kalbar Putussibau, Rabu (29/9/2021). Program yang di inisiasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu dan Bank Kalbar ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak PBB P2 dan BPHTB.
Plt. Kepala BKD Kapuas Hulu, Azmi menjelaskan bahwa awalnya hanya PBB P2 saja yang diberlakukan online, namun seiring waktu bisa juga BPHTB diterapkan sistem online. “Tujuan kegiatan ini, agar wajib pajak lebih mudah bayarnya. Karena dulu agak sulit, mereka harus manual ke BKD, tapi sekarang bisa online lewat ATM atau mobile banking,” paparnya.
Sekarang ini ada 59.485 wajib pajak dari 11 item pajak yang jadi wewenang BKD Kapuas Hulu. Dengan trobosan program yang ada sekarang ini, BKD berharap ini bisa meningkatkan PAD. “Sekarang memang rendah PAD kita, itu karena beberapa sektor pendapatan melambat akibat dari Pandemi Covid-19,” ujar Azmi.
Saat ini, kata Azmi, ada program Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dari Bank Indonesia. Nanti akan kita persiapkan dan harapannya bisa di kerjasamakan juga dengan BPD cabang Putussibau dalam implementasi QRIS ini, khusus untuk pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan upaya meningkatkan PAD merupakan tujuan yang harus dicapai bersama. Era digital mendorong adanya transaksi elektronik. “Dari tunai ke non tunai, ini penting untuk akuntabilitas serta kemudahan layanan pajak ke wajib pajak,” tuturnya.
Bupati menjelaskan bahwa rumusan ekonomi digital menunjukan tren meningkat. Ini merubah pola transaksi di masyarakat. “Kita berharap program ini bisa jadi solusi pembayaran PBB yang dikeluhkan masyarakat, yakni sulit harus membayar ke BKD dan bahkan terkait penerimaan bukti bayar pajak dari petugas,” ujarnya.
Bupati menghimbau kepada BKD agar mensosialisasikan program PBB P2 dan BPHTB Online. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak melakukan kesalahan saat membayar lewat sistem online.
“Program ini harus disosialisasikan agar wajib pajak tidak salah dalam membayar pajak dengan sistem baru ini,” tuntas Bupati Sis.
