Kalak BPBD Menghadiri Kegiatan Bimtek Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu, Gunawan, S.Sos Menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis stakholder pada Kawasan Rawan Narkoba yang diselenggarakan oleh BNN RI, di Hotel Banana Putussibau, Kamis (16/09/21).

Asisten Bidang Pemerintahan, Setda Kapuas Hulu, Jantau, S.Sos., M.M menyatakan, sejauh ini belum ada hasil penelitian yang membuktikan bahwa tanaman daun Kratom berbahaya bagi kesehatan.

“Soalnya hanya baru perkiraan dan dugaan saja. Maka untuk itu harus ada kepastian hukum terhadap daun Kratom ini dari pemerintah pusat, sehingga semuanya jelas,” ujarnya. 

Maka diharapkan, kepada BNN RI ada solusi bagus jika seandainya Kratom ini dilarang, upaya apa yang akan dilakukan. “Paling tidak ada pengganti Kratom, karena pemerintah daerah juga sudah semaksimal mungkin dalam mencari solusi pengganti Kratom,” ucapnya.

Dijelaskannya, kalau memang Kratom ini dilarang berarti ada aturan yang jelas. Baik aturan yang dikeluarkan kementrian maupun negara. “Sekarang ini masih terkatung – katung, sehingga pemerintah juga sulit untuk melarang masyarakat menanam Kratom,” ujarnya.

Oleh karena itu, melalui pemberdayaan masyarakat dan sebagainya perlu ada keterlibatan semua Stakholder baik pemerintah pusat, maupun daerah karena Kratom itu sudah menjadi mata pencaharian masyarakat.

“Jika Kratom ini dihentikan maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, apabila harus dilarang daun kratom, harus ada sebuah kewajiban pemerintah untuk mempersiapkan pengganti daun kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat.

“Kita tau bersama bahwa, kalau mengandalkan tanaman karet dan kain sudah tidak bisa, untuk itu kita butuh alternatif pengganti Kratom,” ungkapnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy