Putussibau – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membuka Musyawarah Adat Suku Dayak Banuaka’ Taman Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 di Rumah Retret Deo Soli Kecamatan Putussibau Selatan. (12/9/2021)

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa keberadaan hukum adat ini telah secara resmi diakui negara tetapi penggunaannya terbatas pada pasal 18.B ayat (2) UUD 1945.
Tujuan penyempurnaan atau revisi buku adat Banuaka’ Taman adalah untuk diketahui keberadaannya di masyarakat dan diterima semua pihak dalam komunitas.
“Didalam membuat aturan hukum tentu adanya jaminan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih atau bermakna ganda dalam penerapannya serta haruslah dibuat lebih mendalam dan terinci tentang aturan perilaku dan jenis pelanggaran serta sanksi adat yang mengikat” Harap Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan
Dalam sambutannya Bupati yang kerap disapa Bang Sis menambahkan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten penyanggah dan sangat sentral.
“kita sebagai perlintasan internasional. Agar pembahasan hukum adat agar benar-benar memikirkan hukum adat seperti pelestarian budaya dan penguatan hukum adat” tambah Fransiskus Diaan
Acara yang dihadiri oleh 4 ketemenggungan dari 8 desa yang akan mengikuti Musyawarah adat dan akan membahas hukum adat Banuaka’ Taman serta merevisi buku adat
Buku adat semenjak 13 tahun lalu dibuat baru pada tahun 2021 ini akan direvisi kembali, kendati demikian musyawarah seperti ini bukanlah hal yang baru di suku taman Banuaka’
“ada istilah khusus, kami menyebutnya pasekuliang disini semua lapisan masyarakat taman berkumpul untuk mendiskusikan hal-hal tertentu untuk membahasnya.” Sampai Ketua Panitia Hermas Rintik.
“pra musdat sudah kita laksanakan, hari ini untuk diskusi kelompok dan mensepakatinya” tuntas Rintik