Bupati Kapuas Hulu Melantik Kepala Desa Kantuk Asam, Kecamatan Puring Kencana Periode Jabatan 2021-2024

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kapuas Hulu– Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik langsung kepala desa Kantuk Asam, Kecamatan Puring Kencana, merupakan kades terpilih antar waktu periode jabatan 2021-2024, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Senin 6/9/2021.

Kepala Desa terpilih antar waktu yaitu Agustinus yang menggantikan kepala desa yang lama, karena telah meninggal dunia beberapa bulan belakang kemarin yaitu, Bambang Irawan (almarhum).

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengucapkan atas pelantikan kepala desa yang baru Desa Kantuk Asam yaitu Agustinus.

“Semoga amanah dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa Kantuk Asam,” ujarnya.

Dijelaskan Fransiskus Diaan, kepala desa adalah merupakan dipilih langsung oleh masyarakat desa, maka jaga naik amanah itu dengan sebaik-baiknya.

“Terpenting yaitu, tetap selalu sinergitas dengan pemerintah kabupaten, provinsi dan hingga pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Terpilih Antar Waktu Agustinus mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kapuas Hulu dan semua pihak telah melantik dirinya sebagai kepala desa.

“Kedepannya saya akan menjalankan tugas kades sebaiknya mungkin,” ujarnya.

Agustinus menyatakan, dirinya akan terus mengembangkan kegiatan masyarakat lebih baik lagi, seperti melaksanakan penanganan Covid-19, merantas kemiskinan, dan membangun pembangunan desa.

Saat ini kondisi infrastruktur jalan di Desa, kata Agustinus kurang baik, karena masih ada ruas jalan yang rusak. Karena untuk menuju ke ibu kota kecamatan, membutuhkan waktu yang lama.

“Infrastruktur jalan belum bagus,” ujarnya. Diharapkan kepada masyarakat Desa Kantuk Asam agar sama-sama membangun desa karena kades tak bisa menjalankan sendiri, tanpa ada dukungan semua pihak.

“Marilah kita sama-sama membangun Desa Kantuk Asam, kedepannya lebih baik lagi,” ungkapnya. (*)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy