Pelaksanaan Sistem Penggajian Guru Kontrak Daerah Tetap Menggunakan Prokes

Facebook
Twitter
LinkedIn

Guru kontrak adalah tenaga pendidik  yang melaksanakan tugas sebagai guru pengajar melalui sistem kontrak dan digaji oleh Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan pada bidang ketenagaan pendidikan dasar melaksanakan sistem penggajian tersebut dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.

Kepala seksi ketenagaan Sekolah Menengah Pertama Tonny A.Md menjelaskan bahwa guru kontrak daerah Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 523 orang yang terdiri dari 30 orang guru TK, 281 orang guru SD, 212 orang guru SMP. Sejak tahun 2021 setiap bulan guru kontrak TK, SD, SMP  yang berasal dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu secara terjadwal mengambil Nota gaji pada Petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan melampirkan persyaratan yaitu Laporan yang terdiri dari daftar hadir, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang  telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.  Untuk selanjutnya Nota tersebut dilampirkan ke Bank Kalbar sebagai bukti untuk pencairan gaji.  

Di masa Pandemi Covid-19 , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas hulu mengambil kebijakan dengan menetapkan batas yaitu maksimal 4 (Empat) kecamatan per hari dengan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan  dan hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan disaat pengambilan Nota gaji tersebut.

Kasi Ketenagaan Sekolah Menengah Pertama menambahkan bahwa bagi guru yang berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh perwakilan sekolah dengan melampirkan surat kuasa yang ditanda tangani dengan materai Rp.10.000.  

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy