Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Publik bertempat di aula Kecamatan Jongkong pada tanggal 12 Agustus 2021. Sosialisasi diikuti kurang lebih 50 orang yang terdiri dari unsur kecamatan, Polsek, Koramil, para kades, Badan Musyawarah Desa (BPD), akademisi (para guru SD, SMP dan SMA), Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, pengurus nelayan, pegawai Tempat Pelelangan Ikan Jongkong, dan masyarakat pengguna/pemanfaat Layanan Bongkar Muat Ikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jongkong.
Adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini agar para peserta dan masyarakat mengetahui dasar hukum dan jenis-jenis pelayanan publik yang ada di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dan lebih khusus lagi mengetahui dan memahami dasar-dasar penyelenggaraan dan pengelolaan TPI Jongkong.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Triwati, SP. M.Si, saat menjadi narasumber menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan pelayanan publik, jenis pelayanan publik yang ada di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, seputar penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan fasilitas bongkar muat ikan TPI Jongkong;
Triwati meyebutkan bahwa dasar pelaksanaan pelayanan publik pada Dinas Perikanan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.12 /Men/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan serta Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 17 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Kapuas Hulu dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Pasal 2 dan Pasal 8).

Jenis-Jenis Pelayanan Publik ada diselenggarakan Dinas Perikanan antara lain Pelayanan Pemberian Surat Pembudidayaan Ikan (SBI) ( Bidang Perikanan Budidaya), Rekomendasi Pemberian Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (Bidang KTPI/Bid. Budidaya), Pelayanan Penjualan Benih Ikan (UPT BI Kelansin) dan Pelayanan Fasilitas Bongkar Muat Ikan di TPI (Bidang KTPI)
Bangunan TPI Jongkong adalah aset Pemerintah Pusat (KKP RI) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (Dinas Perikanan Kab. Kapuas Hulu) sehigga yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pemeliharaan / perawatannya adalah Dinas Perikanan.
Dari pertanyaan yang diajukan oleh peserta, ada beberapa pertanyaan/pernyataan yang menginginkan BUMDES ikut serta dalam pengelolaan TPI, itu tidak mungkin dilakukan sebagaimana materi yang telah kami paparkan (sesuai dengan point no. 7). Yang mungkin dilakukan BUMDES adalah dalam penyediaan beberapa kebutuhan nelayan / kebutuhan pedagang pengumpul maupun pedagang pengecer seperti BBM (Bensin), es batu, garam ikan, menyediakan jasa penggilingan ikan dan/atau kantin yang menyediakan minuman /makanan ringan.
