Puskesmas Kalis Sosialisasi Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Desa Tapang Daan

Facebook
Twitter
LinkedIn

 Puskesmas Kalis Kecamatan Kalis melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Desa Tapang Daan Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 12/8/2021.

Penyuluhan penerapan Kawasan  Tanpa  Rokok (KTR) tersebut dilaksanakan di  Balai Pertemuan  Desa Tapang Daan Kecamatan  Kalis.

Hadir perangkat desa, masyarakat, petugas Polindes dan Kader. Dengan penanggungjawab kegiatan Amandus, A.Md.Kep, Kepala TU Puskesmas Kalis, dan Novia Rianita, S.KM. Adapun jumlah peserta sebanyak  28 orang masyarakat dan perangkat Desa  Tapang Daan  Kecamatan Kalis.

Dalam kesempatan tersebut, Amandus menyampaikan, penyuluhan tentang KTR tersebut dalam rangka mewujudkan lingkungaan yang sehat tanpa asap rokok.

Dilaksanakanya penyuluhan penerapan kawasan tanpa rokok itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk akibat merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

“Dalam Peraturan Daerah  kapupaten Kapuas Hulu Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, kemudian ditempat bermain dan/atau berkumpulnya anak- anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga,” papar Amandus.

Untuk itu Amandus berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, bisa menurunkan angka kesakitan atau angka kematian, dengan cara merubah pola pikirdan perilaku hidup bersih dan sehat. 

“Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula  dan untuk menghargai dan  melindungi perokok pasif,” harap Kepala TU Puskesmas Kalis ini.

Dengan sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku Hidup bersih dan sehat. 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy