Sekretaris Dinas Perikanan Triwati,SP.,M.Si bersama para Kepala Bidang, Kepala Seksi, para Kasubag dan Kepala UPT BI Kelansin pada lingkup Dinas Perikanan mengikuti workshop secara daring penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Disampaikan untuk penyusunan SKP mulai Juli 2021 harus berbasis outcome hasil kinerja dari masing-masing sesuai dengan yang tertera pada pada Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2021. Masing-masing PNS dan menyantumkan PK atasan langsungnya yang sesuai yang dituangkan dalam kolam hasil atau output di dokumen DPA.
Sistem Informasi Kinerja PNS terdata dari Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan Kinerja. Penilaian Kinerja dan Tindak Lanjut Kinerja; 4) 5) Rencana SKP yang telah disusun harus direview oleh Tim Review yang di SK kan olh Bupati/Sekretaris Daerah yang anggotanya terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM dan unsur Perencanaan.
Untuk jenis Jabatan JPT,SKP disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan Renstra dan RKT Dinas terkait. Untuk jabatan administrator, SKP disusun berdasarkan SKP atasan langsung yang sesuai dengan memperhatikan OTK dan uraian jabatan. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional (JF) SKP disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan target organisasi unit kerja dengan memperhatikan RKT, PK, OTK, uraian jabatan dan butir kegiatan JF baru.
Untuk itu Triwati mengajak seluruh PNS baik struktural dan fungsional untuk mengisi SKP sesuai yang tertera pada perjanjian kinerja Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021.