Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara Pemda Kapuas Hulu dengan DPRD Kapuas Hulu telah selesai, Senin (9/8/2021).
DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi-fraksinya menyatakan setuju dan dapat menerima tiga raperda tersebut menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021. Proses penetapan tiga Perda tersebut dapat dilakukan setelah Pemprov Kalbar melakukan evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda.
Adapun tiga raperda yang diusulkan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan adalah Raperda tentang perubahan tentang Perda struktur organisasi perangkat daerah, kemudian tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2021-2026, terakhir raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam kurun waktu 2021-2025.

Tiga Raperda tersebut disepakati oleh Legislatif Kapuas Hulu dengan sejumlah catatan.
Dari Fraksi PPP lewat juru bicaranya Joni Kamiso menegaskan bahwa pihaknya menyarankan Pemda segera merumuskan susunan organisasi dan tata kerja masing-masing OPD. Kemudian jabarkan tupoksi setiap OPD yang baru dibentuk. “Ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Fraksi Persatuan Bangsa, Kalvin Andria juga menyoroti tentang saprodi kepada para petani. Ia berharap terkait saprodi tersebut bisa tetap dilaksanakan Pemda Kapuas Hulu. Kami berharap tentang Saprodi ini dapat dialih dari provinsi ke kabupaten.
Kami juga minta terkait ormas agar di data lagi, pasalnya ada yang belum terdaftar di dokumen RPJMD namun sudah di kesbangpol. “Seperti organisasi kristen dan lainnya,” ungkap Kalvin.