Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kapuas Hulu. Salah satu raperda yang diusulkan memuat tentang perombakan enam Organisasi Perangkat Daerah. Draf raperda tersebut disampaikan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan ke pihak Legislatif Kapuas Hulu dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (2/8/2021).
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus mengatakan Raperda yang pertama yang pihaknya usulkan adalah raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026. Raperda ini merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dengan visi ‘terwujudnya Kapuas Hulu yang HEBAT. “Harmonis, energik, berdaya saing, amanah dan terampil,” ucap pria yang akrab disapa Sis ini.
Bupati Sis menambahkan, terkait dengan Raperda kedua, itu tentang perubahan keempat atas Perda kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pemkab Kapuas Hulu saat ini perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan dan penganggaran. “Ini penting guna meningkatkan efektifitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 – 2026,” tuturnya.
Pada raperda ini, Pemda Kapuas Hulu akan menggabungkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya dengan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya Pemkab akan menggabungkan urusan pemerintahan di bidang pertanahan serta bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ke Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nomenklaturnya menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya Pemda Kapuas Hulu akan merubah nomenklatur Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Kapuas Hulu. Karena ada penambahan tugas urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, maka merubah nomenklatur dinas kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana kabupaten Kapuas Hulu. “Pemda Kapuas Hulu juga lakukan penyesuaian kembali nomenklatur badan keuangan daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Kapuas Hulu,” papar Bupati.
Raperda selanjutnya adalah tentang penyertaan modal pada PT. BPD Kalimantan Barat tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2025. Pemkab Kapuas Hulu berupaya melakukan penyertaan modal untuk periode tahun 2021 2025 pada PT. Bank Kalbar dan direncanakan sebesar Rp.45 Miliar. “Rinciannya tahun 2021 sebesar Rp 5 miliar, kemudian pada tahun 2022,2023,2024 dan 2025 sebesar Rp 10 Miliar setiap tahunnya,” tuntas Bupati Sis.
Pembahasan Raperda yang diusulkan Pemda Kapuas Hulu ini dipimpin oleh Kuswandi, Ketua DPRD Kapuas Hulu didampingi Wakilnya, Hairudin dan Razali. Kegiatan juga dilakukan terbatas serta online dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (Yohanes)
