Kasi Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah mengatakan Satpol PP Kapuas Hulu bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, yang tergabung dalam Satgas penindakan protokol kesehatan, dan telah melaksanakan 31 kali kegiatan penindakan protokol kesehatan, yang dimulai dari tanggal 1 Mei – 13 juli 2021.
“Dengan rincian pelanggaran yang terjaring sebanyak 573 orang, untuk warga yang tidak menggunakan masker, kemudian 2 tempat usaha yang diberikan penindakan baik teguran lisan maupun tertulis,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kamis (15/7/2021).
Pada bulan Juni Satgas menjaring 134 warga yang tidak menggunakan masker dan satu tempat usaha yang diberikan teguran kata Azmiyansyah, kemudian pada bulan juli, pihaknya tetap intensif melaksanakan kegiatan penindakan, yang menjaring 35 orang warga dan tiga tempat usaha.
“Jadi selama kami melaksanakan kegiatan bersama tim Satgas, dari tanggal 1 Mei – 13 juli 2021, kalo tercatat berdasarkan BA 713 orang warga yang melanggar protokol kesehatan, dan 28 tempat usaha yang diberikan teguran lisan dan tertulis,” ucapnya.
Kegiatan ini menindak lanjuti Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kata Azmiyansyah, jadi selama rentang Mei sampai juni memang ada rentang peningkatan dan penurunan melanggar protokol kesehatan, yang mengambil titik di Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. “Berupa razia masker yang ada di jalan, dan tempat usaha yang ada,” katanya.
Azmi berharap kepada warga ataupun pemilik usaha, selalu mentaati disiplin protokol kesehatan, agar wabah pandemi Covid-19 bisa cepat berakhir dan aktivitas bisa berjalan normal seperti biasanya. (Yohanes)