Perlu Tim Khusus Dalam Penanganan ODGJ

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Martha Banang, menyampaikan dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kapuas Hulu pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

“Ada ODGJ yang berkeliaran di jalan, itu adalah tugas Satpol PP untuk mengamankan, kemudian diantar ke rumah singgah, kita juga sudah memiliki rumah singgah di Putussibau Selatan,” ujarnya Martha saat ditemui di Kantornya Putussibau Utara, Selasa (13/7/2021).

Setelah mereka tinggal di rumah singgah, langsung ditangani tenaga pada medis atau dokter. Itu untuk memeriksa kesehatan ODGJ dan pemberian obat. “Selanjutnya kami akan pastikan ada BPJS atau tidak. Kalau ada BPJS langsung kita urus untuk pengobatan ke RSJ Singkawang, kalau memang ada indikasi medis medisnya,” tutur Martha.

Tetapi kalau tidak ada BPJS, kata Martha, akan diusahakan untuk dibantu dari keuangan daerah. Artinya masuk ke PD Pemda (BPJS ODGJ yang ditanggung oleh pemda). Dinas sosial sendiri ada angaran untuk ODGJ, hanya saja terbatas, tahun ini hanya untuk 10 Orang ODGJ saja.

“Jika ada ODGJ yang dibantu dari keuangan daerah, kita minta surat pengantar dari Sekda, untuk yang bersangkutan dirujuk ke Singkawang,” katanya.

Martha menambahkan ada juga ODGJ yang ditanggung oleh keluarga untuk pemberangkatan ke Singkawang. Untuk pengobatan selama ODGJ di Singkawang ditanggung oleh pemerintah daerah.

ODGJ di Kapuas Hulu mestinya ada tim yang menangani dan ada SK Bupati. Dengan SK itu semua tau apa kewenangan masing – masing disitu.

“Selama ini belum ada tim dalam penanganan ODGJ, belum di SK kan, belum ada tim khusus. Kedepan memang harus dibuat supaya ODGJ bisa tertangani dengan baik,” tuntasnya. (Yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy