DPRD Kapuas Hulu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Raperda yang diusulkan, pertama tentang perlindungan perempuan dan kedua tentang pemberdayaan koprasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
DPRD Kapuas Hulu kemudian mengadakan FGD dan Publik Hearing dua Raperda Inisiatif tersebut di gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis (8/7/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kapuas Hulu, Budiharjo, mengatakan FGD dan Publik Hearing tersebut menindaklanjuti dua raperda hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu.
Raperda terkait Koprasi dan UMKM, kata Budiharjo, tujuannya untuk memberdayakan UMKM sebagai integral ekonomi masyarakat untuk mewujudkan group perekonomian nasional. “Koprasi dan UMKM cukup banyak, keberadaannya menyerap tenaga kerja dan mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Namun, kata Budiharjo, tidak sedikit UMKM yang terpuruk dan kalah saing dengan industri yang lebih besar. Sebab itu, kata dia, UMKM perlu dibina untuk menciptakan lapangan kerja dan penuntasan kemiskinan. “Tentunya ini juga untuk mengejar capaian Kapuas Hulu Hebat,” ucapnya.
Budiharjo mengatakan UMKM perlu didukung permodalan, pemanfaatan teknologi dan peningkatan kualitas kompetisi. “Agar semua itu bisa dilakukan kita perlu diupayakan perlindungan dari sisi regulasi untuk UMKM kita,” ujarnya.
Raperda kedua, kata Budiharjo itu untuk terjaminnya hak perempuan. Perempuan rentan jadi korban kekerasan serta eksploitasi. “Perempuan juga rentan terkena kekerasan fisik hingga seksual maka perlu perlindungan dari Raperda ini. Raperda ini akan membantu Pemda Kapuas Hulu dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Hairudin, mengatakan pembentuk Perda adalah salah satu tugas DPRD Kapuas Hulu, sesuai amanat undang-undang. Ini untuk memenuhi rasa keadilan serta pemenuhan substansi yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. “Raperda ini harus dijadikan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Hairudin berharap bila raperda ini telah menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021, hendaknya segera diimplementasikan oleh OPD terkait. “Saya ingatkan OPD yang terkait perda ini, bila telah ditetapkan. Ini harus dibuat peraturan Bupati, untuk pasangan aturannya,” tuntasnya.
(Yohanes)