Bupati dan Wakil Bupati Mengikuti Musrembang RPJMD Kab. Kapuas Hulu Tahun 2021-2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu mengikuti Musrenbang RPJMD Kab. Kapuas Hulu Tahun 2021-2026. (06/07/2021).Bupati Hulu, Fransiskus Diaan, S.H menyampaikann bahwa kegiatan Musrenbang RPJMD dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017. Musrenbang RPJMD mempunyai arti strategis, sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJMD nantinya.

Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bangaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan lima tahunan yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RKPD setiap tahun. Bupati Kapuas Hulu mengharapkan dalam perumusan rancangan akhir RPJMD nanti harus memiliki indikator yang terukur, mudah dicapai, realistis dan dapat dilaksanakan dalam setiap tahun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Gubernur Kalimantan Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa, indikator dalam RPJM harus mudah dicapai. Kapuas Hulu 52% wilayahnya merupakan Taman Nasioal yang menjadi paru-paru dunia. Kab. Kapuas Hulu dalam membangun diharapkan dapat melibatkan akademisi.Gubernur bersama Bupati Kapuas Hulu akan bersama meminta kepada BNN untuk menunda pelarangan Kratom. Gubernur berharap Kab. Kapuas Hulu membuat telahan akademis bahwa tatakola kratom hanya di ekspor. Kab. Kapuas Hulu bisa memaksanegara lain yg tergantung dengan paru-paru dunia untuk membeli kratom.

Sektor pendidikan di Kab. Kapuas Hulu kedepannya supaya bisa meningkatkan SDM, agar bisa bersaing pada tingkat Kalbar maupun Indonesia.Sektor kesehatan di Kab. Kapuas Hulu agar membangun rumah sakit yg representatif dan alkes minta kepada kementerian.Penangana covid-19 merupakan keharusan, dengan cara menyediakan tempat perawatan khusus serta vaksiniasi.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy