Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, salah satu dengan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sabtu 26 Juni 2021, Pukul 20.30 WIB dilaksanakan Razia penerapan protokol kesehatan, sebagai implementasi Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2021 penindakan pelanggar Prokes.
Razia dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Kabid Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu Edy Suhadi dihadiri unsur pimpinan Satgas Covid 19 diantaranya Satpol PP sebanyak 9 personil, Polres 4 personil, Kodim 1206/PSB 4 personil, Subdenpom 2 personil, Batalyon RK 644/Wls 2 personil, Dinkes 4 personil, Kemudian Sekretariat Daerah Bagian Hukum 1 Personil, BPBD 1 Personil dan Imigrasi 1 Personil.
Dalam arahannya, Kabid Penegakan dan Operasi Edy Suhardi menyampaikan, giat Penegakan Prokes dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kita berharap dengan gencarnya giat operasi ini dapat mendisplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 bisa lebih maksimal,” kata Edy.

Pada pukul 20.40 wib Tim Satgas berangkat dengan mengunakan kendaraan Roda 4 sebanyak 5 Unit. Adapun Rute Yang menjadi Sasaran yakni sejumlah tempat hiburan malam diantaranya Cafe Karaoke Teratai Dua (TRD) Jalan Lintas Selatan Desa Tekudak Kecamatan Kalis, namun tempat usaha tidak beroperasi saat tim Satgas Covid 19 Kabupaten Kapuas Hulu datang ketempat usaha tersebut.
Pada Pukul 21.35 – 21.48 WIB petugas menuju Glamour Kafe and Karaoke Jalan Lintas Selatan Desa Tekudak Kecamatan Kalis dan ditemukan pelanggar Prokes hingga berujung sanksi.
“Sanksi Perorangan juga kita lakukan edukasi kepemilik dan karyawan serta pengunjung kafe agar taat menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Edy Kegiatan berjalan sesuai rencana aman dan kondusif, hingga berakhirnya razia.