
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Abdul Karim,M.Si didampingi Kassubag Umum dan Aparatur menghadiri Rapat Koordinasi Direktorat Pembinaan Masyarakat (DITBINMAS) Polda Kalbar bersama Kepolisian Khusus (POLSUS) Tahun 2021 di Ballroom Mercure Hotel Pontianak.
Kegiatan dengan tema “Membangun Sinergi POLRI dan POLSUS dalam upaya mengelola keamanan negeri untuk tercipta kondisi Kamtibnas yang kondusif”, dibuka oleh Dirbinmas Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Harsito dan dihadiri oleh Jajaran Ditbimnas, Ditnarkoba, Ditintelkam Polda Kalbar, Kasat Bimas Polres, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kepala Rumah Tahanan/Lapas, Balai Taman Nasional, Stasiun Pengawasan Kelautan dan Perikanan se-Kalbar. Rabu (23/6/2021).

Kegiatan Rapat tersebut membahas tentang Teknis-taktis penyidikan dan proses penyelesaian perkara oleh Kasi KORWAS DIT RESKRIMSUS Polda Kalbar Kompol K. E Tambunanan. Kemudian kegiatan ini juga membahas tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Sanksi Hukum terhadap tindak pidana narkoba yaitu terdapat pada UU No 35 / 2009 tentang Narkotika dimana pengguna dalam Pasal 127 ayat 1 Huruf a ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, Pengedar dalam Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5-20 tahun sampai mati ditambah denda, dan Produsen dalam Pasal 113 ancaman hukuman paling singkat 5-20 tahun sampai hukuman mati ditambah denda. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat bekerja sama dalam mengelola keamanan negeri.
