Sidang paripurna pembahasan empat Raperda tahun 2021 yang diusulkan Eksekutif Kapuas Hulu kepada Legislatif Kapuas Hulu sudah selesai, Selasa (22/6/2021). Adapun raperda yang dibahas diantaranya perubahan Perda Kapuas Hulu Nomor 2 tahun 2018 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas; lalu perubahan kedua Perda Kapuas Hulu Nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah uncak kapuas; kemudian mencabut Perda Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas; terakhir merubah Perda Kapuas Hulu Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah.
Delapan fraksi DPRD Kapuas Hulu menyetujui Raperda tersebut untu ditetapkan menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021, namun ada beberapa hal yang ditekankan oleh fraksi-fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Yanto menegaskan bahwa, pihaknya mengusulkan tata usaha koprasi yang mau ditambahkan pada bidang usaha PD.UK di hapus. “Kami usulkan untuk koprasi diganti usaha tata niaga hasil produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan pariwisata. Bangun objek wisata budaya dan alam kita,” tuturnya.
Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan sesuai data 11 juli 2021, PD. UK masih punya sisa penyertaan modal Rp 10 miliar. Kata Yanto dana tersebut lebih baik digunakan untuk pembangunan industri jasa dan bidang lain, untuk memupuk laba untuk pad dan layanan ke masyarakat. “Harus ada bisnis plan yang matang di PD.UK. selanjutnya wajib dilaporkan secara berkala usaha yang digeluti,” ujarnya.
Tentang pencabutan penyertaan modal PD.UK, terkait tanah di Jl Rahadi Usman seluas 3740 meter persegi, hendaknya dialihfungsikan untuk sektor usaha dan tentu lewat kajian yang matang.
Terkait raperda retribusi sehubungan pemakaian kekayaan daerah, kata Yanto, ini butuh pendataan barang milik darah seperti media reklame eks pasar daerah, pasar impres dan tanah pemda yang sudah dibangun lembaga non pemerintah. “Untuk hal ini juga perlu payung hukumnya,” papar Yanto. (Setujui)
Fraksi PKPI melalui Stevanus menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar PD.UK membuat usaha pabrik karet dan pabrik jagung sekitar kota Putussibau. Hal tersebut untuk mendukung pendapatan daerah. “Kami juga usulkan perencanaan ulang dan payung hukum tentang pembangunan perumahan dinas DPRD,” ungkapnya.
Fraksi Golkar melalui Munawar menegaskan tentang penyertaan modal PD.UK harus mendukung sektor usaha. Menurut Fraksi Golkar harus ada industri kerajinan tangan, khususnya di bidang pengolahan hasil bumi.
“Perda ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh pihak terkait, terutama PD.UK,” tuturnya.
Fraksi Gerindra melalui Sukardi menuturkan bahwa PD.UK kedepannya harus bisa mandiri. Untuk itu perlu diberi kewenangan sesuai bidang dan kompetensinya. “Kemudian di dukung aturan yang berlaku,” singkatnya.
Fraksi Nasdem melalui Syaiful Anwar menuturkan, Pemda Kapuas Hulu harus beri perhatian secara khusus pada BUMD, lakukan pengawasan melekat pada setiap kepemimpinannya. “Lakukan pencegahan dan Direktur perusahaan terkait harus sampaikan perkembangan setiap semester ke Legislatif dan Eksekutif Kapuas Hulu,” imbuhnya.

Kalau kerjasama dengan pihak lain, kata Syaiful, PD.UK harus ada bisnis plan, perhatikan kekuatan peluang dan ancaman usaha tersebut. “Terkait rencana bidang usaha Koprasi harus dikaji, tidak jadikan skala prioritas. Kejar usaha yang menguntungkan dan menyerap tenaga kerja. BUMD jangan spontan dibantu modal lagi, manfaatkan modal yang ada untuk kejar PAD,” paparnya.
Fraksi PAN melalui H. Samsudin menyatakan bahwa pembahasan Raperda sangat penting untuk payung hukum kebijakan. Hadirnya BUMD harus jadi contoh usaha kreatif lokal dan sumbangkan PAD. “Investasi yang dikucurkan Pemda ke BUMD hendaknya berbanding lurus dengan PAD,” pungkasnya.
Samsudin menegaskan PD.UK jangan hanya narasi saja, namun harus ada bukti yang brilian. Butuh komitmen yang kuat dari pengelola PD.UK.
Yohanes Santoso, [22.06.21 23:30]
“Evaluasi tenaga kerja PD.UK, hingga ke level unit. Perusahaan selain buka lapangan kerja, harus sumbang PAD,” tururnya. “Pemda berikan target pada pihak manajemen PD.UK, tindak tegas kalau tidak tercapai, BUMD ini adalah profit oriented,” timpalnya.
Fraksi Demokrat melalui Aweng, mengatakan PD.UK harus pilah dan pilih usaha, khususnya yang terkait sumber daya alam yang mendukung di Kapuas Hulu. Ini penting agar memberi hal yang signifikan. “Ini butuh bisnis plan yang di diskusikan dengan stake holder terkait,” tuturnya.
Kapuas Hulu, kata Aweng ada bidang perikanan yang potensial yaitu Siluk. Ini adalah potensi untuk ekspor. “Untuk sektor perkebunan ada kratom, meski masih jadi perdebatan tapi perlu dipertimbangkan lagi,” ujarnya.
Fraksi Demokrat juga menyoroti Rp 4 Milar lebih penyusutan penyertaan modal di PD.UK. Hal itu adalah peringatan pada manajemennya. “Optimalkan bidang usaha, jangan sampai alami kerugian,” imbaunya.
Kemudian pencabutan terkait tanah dan akan dilakukan pengalihannya ke taman kota atau ruang terbuka hijau, Fraksi Demokrat menegaskan perlu pertimbangkan dengan matang. Kajian secara teknis mesti diperhatikan seperti lokasi rawan banjir atau tidak. “Lakukan telaahan dengan ahli tata kota,” ujarnya.
Fraksi PPP melalui Zaini menegaskan bahwa harus ada evaluasi berkala dan pembahasan antara Pemda dan manajemen PD.UK. “Sehingga bidang usaha dan lainnya berjalan baik,” tuturnya.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menuturkan, telah berkembang pendapat masukan dan saran selama pembahasan ini. Eksekutif Kapuas Hulu sangat apresiasi masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu.
“Kita berharap perubahan perda dapat optimalkan pelayanan ke masyarakat dan kembangkan bisnis lebih kompetitif, tingkatkan sektor usaha dan PAD Kapuas Hulu. Dalam rangka mewujudkan visi misi Kapuas Hulu HEBAT,” tegasnya.
Terkait masukan untuk menghapus bidang usaha koperasi di PD.UK. Kata Bupati, itu hak yang akan dilakukan pihaknya. “Daerah juga sudah ada cukup banyak koperasi yang mendukung perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Persetujuan Raperda ini, kata Bupati, akan disampaikan ke Pemprov Kalbar. Raperda harus difasilitasi dan disempurnakan Biro Hukum disana. “Kemudian dapat nomor registrasi Perda dari Gubernur Kalbar baru diundangkan” tuntasnya. (Yohanes)