Memasuki musim pembukaan lahan untuk pertanian atau ladang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu bersama TNI-Polri dan instansi terkait melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Kapuas Hulu.

Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu Gunawan, S.Sos menjelaskan guna meminimalisir Karhutla di Kabupaten Kapuas Hulu patroli akan dilaksanakan secara rutin hingga tingkat kecamatan dan desa terutama desa-desa rawan karhutla melalui Anggota Koramil, Kapolsek, Porkofimcam dan relawan kebakaran yang telah dibentuk dan dilatih oleh BPBD Kapuas Hulu.
“Pemerintah tidak melarang petani membuka lahan untuk pertanian namun harus mengacu pada peraturan, diantaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal dan dalam aturan tersebut tertuang pernyataan bahwa Setiap peladang dapat membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 hektar perkepala keluarga sesuai dengan kaearifan lokal,” katanya, (Senin,21/6/2021).
Gunawan menambahkan sejak tanggal 1 Juni 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui BPBD telah membangun Pos Komando Pencegahan dan Penanganan Penanggulangan Karhutla yang dijaga selama 24 jam oleh para petugas karena itu ia meminta kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu agar segera melaporkan jika terjadi Karhutla diwilayah setempat melalui pihak desa, kecamatan atau melalui relawan karhutla yang telah dibentuk di desa agar dampak kebakaran dapat diminimalisir.
