
Kepala Bidang LLASDP Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Aleksius Bulin,S.Pd menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap II di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan dimulai dengan penyampaian dari masing2 fraksi anggota dewan. Kegiatan Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat,S.T., Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Kepala OPD serta seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Putussibau, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan sudah menyampaikan Draft Raperda dan mengajukan 4 Raperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu. 4 Raperda tersebut yaitu Perubahan Perda Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2018 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas, Perubahan kedua perda Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah uncak kapuas, Mencabut Perda Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas, dan Merubah Perda no 4 tahun 2013 tentang Pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya kegiatan rapat tersebut diharapkan ada masukan dari pihak DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengenai empat raperda yang sudah diajukan.