Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Rabu (16/6/2021).
Penyampaian Raperda dilakukan lewat sidang paripurna yang dihadiri jajaran Frokopimda Kapuas Hulu, Pengadilan Negeri Putussibau, OPD Kapuas Hulu serta pihak Perbankan setempat.
Pemda Kapuas Hulu telah mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kapuas Hulu. Ke empat RAPERDA tersebut ada yang dirubah dan ada yang dicabut antara lain :
Pertama Perubahan Perda Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2018 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas; kedua perubahan Perda Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah uncak kapuas; ketiga mencabut Perda Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas dan keempat merubah Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah.
Bupati menjelaskan tahun 2017 ada estemasi penyertaan modal sebesar Rp 8,2 Miliar untuk pengadaan lahan 3.740 meter persegi dari PD. UK. Itu rencana awalnya untuk hotel di Jalan Rahadi Usman namun dibatalkan. Ini terkait Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD.UK dan itu dicabut sedangkan lahannya akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Kapuas Hulu.
terkait Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah. Ini terkait tuntutan pajak dan retribusi, termasuk retribusi jasa usaha yang dapat dipungut saat pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Pada Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu, kata Bupati, ada bidang uji konstruksi yang pemakaian laboratoriumnya memberi retribusi.
PAD dari itu, pada tahun 2019 berjumlah Rp 130 jt, tahun 2020 tahun Rp 150jt, pada tahun 2021 berjumlah Rp 150 jt. Selain itu, lanjut Bupati, pada dinas ini ada alat berat bisa dimanfaatkan untuk menarik retribusi dalam penggunaannya, belum ada diatur dalam perda lama.
“Peninjauan tarif retribusi minimal 3 tahun sekali, maka kami nilai perlu perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 itu,” ujarnya di hadapan Dewan Kapuas Hulu.
Bupati mengharapkan masukan dari pihak DPRD Kapuas Hulu terkait empat Raperda tersebut. Dengan demikian Perda yang dihasilkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.