Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya Ketua Komisi B, Aweng, S.Kom. MM, Ketua Komisi C, Yanto, SP, Anggota Komisi A, Budiarjo, SH dan Antonius Thambun, SH mendampingi Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH pada kunjungan kerja dalam rangka penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu dan prasasti tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Punan Hovongan dan Uheng Kereho (Rabu-Jumat, 19-21/05/2021).
Kunjungan kerja diawali dengan penyerahan Keputusan Bupati Kapuas Hulu dan Prasasti Nomor : 245/DLH/2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang Kecamatan Putussibau Selatan.
Kondisi cuaca yang tidak bersahabat karena hujan lebat yang mengguyur sepanjang hari dan medan tempuh yang cukup ekstrim melewati jeram yang ada di perhuluan Sungai Kapuas, tidak menyurutkan niat Bupati beserta rombongan untuk melanjutkan perjalanan.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini adalah sebagai bentuk nyata mewujudkan amanat dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kita patut berterima kasih kepada Panitia Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi untuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat serta semua pihak yang terlibat, walaupun ini baru langkah awal karena proses selanjutnya adalah adanya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Pusat , ujar Fransiskus Diaan.
Pada kunjungan kerja hari ketiga di Desa Cempaka Baru Kecamatan Putussibau Selatan, Bupati kembali menyerahkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Dan Prasasti Nomor: 246/DLH/2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Dayak Punan Uheng Kereho Ketemenggungan Punan Uheng Kereho. Turut hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD, Fabianus Kasim, SH.
Ketua Adat Suku Dayak Punan Uheng Kereho menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang melalui proses Hak Inisiatif-nya telah berhasil menerbitkan Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Atas penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu dan prasasti tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, Aweng, S.Kom, MM mengucapkan selamat kepada Masyarakat Hukum Adat Punan Hovongan dan Uheng Kereho Kecamatan Putussibau Selatan. “Kami ucapkan selamat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendapat pengakuan serta perlindungan dari Pemerintah Daerah, dan semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar” ucap Aweng.
Disela kunjungan kerja, Bupati beserta rombongan juga menggelar pertemuan ramah tamah dengan masyarakat di Desa Bungan Jaya, Dusun Buung Desa Tanjung Lokang dan Dusun Nanga Lapung Desa Bungan Jaya.
Berbagai keluhan dan harapan masyarakat di sampaikan kepada Bupati dan Anggota DPRD, antara lain harapan masyarakat agar dibangun jaringan telekomunikasi, akses jalan menuju poros jalan lintas timur, dan infrastruktur penunjang lainnya serta keluhan tentang ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerahnya.
Menanggapi harapan masyarakat tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyatakan perlu kajian mendalam dan pertimbangan yang matang untuk merealisasikannya terutama menyangkut keinginan masyarakat agar dibangun akses jalan menuju poros jalan lintas timur mengingat wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung atau Taman Nasional.
Ketua Komisi C DPRD Kapuas Hulu, Yanto, SP mengatakan bahwa akan mendukung setiap upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat namun tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kita akan mendukung setiap program Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait harapan masyarakat yang disampaikan akan kita kaji bersama karena pembangunan di wilayah Hutan Lindung atau Taman Nasional tentu ada aturan tersendiri, ungkap Yanto.
Selain Anggota DPRD, kunjungan tersebut juga didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Kasat Pol. PP, Sekretariat DPRD, Camat Putussibau Selatan beserta Forkopimcam dan Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu.