Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemusnahan ratusan blangko ijazah SMP tahun ajaran 2019/2020. Langkah tersebut dilakukan agar dokumen Negara tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu Ā Jalan Danau Luar No.10 pada hari Jumat (21/5) dihadiri oleh Sekretaris Disdikbud, Kabid Pendidikan Dasar, Kasi kurikulum SMP dan staf, Kassubag Umum & Aparatur, koordinator Pengawas, dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Kapuas Hulu.
Kegiatan pemusnahan ijazah diawali Ā dengan penjelasan dari Kasi Kurikulum SMP elya Sumartik, bahwa blangko yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak terpakai pada tahun ajaran 2019/2020



