Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, H. Junaidi, menyampaikan bahwa di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu, Desa diberikan dari Pemerintah Pusat atau melalui APBN dalam bentuk Dana Desa (DD). “DD untuk tahun 2021 ini untuk Kapuas Hulu berjumlah Rp. 276.347.173.000,-. Ini dibagikan kepada 278 desa yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya, Selasa (18/5/2021).
Untuk proses pembagiannya itu, kata Junaidi sudah ada mekanismenya atau rumus – rumusnya, ada indikator atau hal – hal yang menjadi faktor penghitungan pembagian DD. Beberapa diantaranya adalah luas wilayah, jumlah penduduk dan indeks kesulitan geografis. “Itu yang menjadi faktor untuk menghitung pembagian dana desa,” katanya.
Junaidi menegaskan DD disalurkan oleh pemerintah pusat untuk pemberdayaan dan pembangunan desa. Hanya saja situasi saat ini masih pandemi Covid-19, maka pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi hal yang prioritas lewat DD tersebut. Selain itu ada lagi program pemerintah untuk mendukung perekonomian di desa, yaitu dalam bentuk padat karya desa. “Ini yang selalu kami sampaikan kedesa, bahwa proses pembangunan yang berada di desa itu harus melibatkan sebanyak – banyaknya pekerja yang berada di desa, baik itu yang masih menganggur, setengah menganggur maupun masyarakat miskin. Selain ikut serta dalam membangun desa dan mereka dapat upah dari padat karya desa,” Katanya.
Junaidi mengharapkan, DD di Kapuas Hulu digunakan sesuai peruntukannya oleh semua desa di Kapuas Hulu. “Sebagaimana harapan dari pemberi dana desa yaitu pemerintah pusat, jadi lebih kepada memberdayakan masyarakat yang berada di desa. Bukan hanya sekedar proses pembangunan infrastruktur,” tutupnya. (yohanes)