Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti surat dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, bagi pekerja buruh di perusahaan. Pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan badan usaha se kabupaten Kapuas Hulu perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan itu.
“Jadi disini kami mengharapkan kepada perusahaan, melalui dengan dasar edaran, kementerian tenaga kerja dan edaran gubernur, supaya perusahaan memberikan THR kepada setiap buruh atau pekerja,” katanya saat ditemui di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Selasa (4/5/2021).
Iwan menyampaikan dalam teknis penyaluran THR, kalau memang masa kerjanya sudah sampai 12 bulan maka yang bersangkutan mendapatkan THR setara satu bulan gaji. Kalau yang bersangkutan belum sampai 12 bulan maka nanti akan diambil rata – rata daripada gaji pekerja itu sendiri. “Kalau dia masih dibawah 12 bulan, nanti berapa bulan dia kerja gajinya berapa nanti baru dibagi rata – rata, itu harus dibayar oleh perusahaan,” ucapnya.
Perusahaan harus membayar THR satu minggu atau 10 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan. Bila ada perusahaan yang tidak mampu atau tidak bersedia membayar THR maka mereka harus melakukan dialog dengan para pekerja, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik. “Nanti di dialog itu harus ada bukti tertulis, kemudian perusahaan harus membuktikan ketidak maupun membayar THR, secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, tapi THR harus tetap dibayar kalau sudah mampu untuk melakukan pembayaran,” ucapnya.
Iwan menegaskan apabila ada perusahaan yang tidak berkenan membayar THR, maka buruh atau tenaga kerja boleh mengadukan kepada pihaknya di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi. Pihaknya siap melayani dari pada buruh atau tenaga yang ada, sehingga nanti mudah – mudahan kerja sama antara pekerja perusahaan dan pemerintah dapat terjalin. “Nanti kita bisa membantu menolong memfasilitasi, dari pada semua pihak yang berkepentingan,” tuntasnya. (yohanes)