Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, H. Abdul Karim mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dari tanggal 5 sampai 17 Mei 2021 ditiadakan mudik dalam rangka lebaran Idul Fitri. “Terhadap keluarga baik dikampung …