DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Penginputan Hasil Reses / Pokok Pikiran Anggota DPRD kedalam Aplikasi SIPD yang di Selenggarakan oleh Staff Teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu (Kamis, 22/04/2021).

Hadir Pada Kegiatan Sosialisasi tersebut sekitar 25 Anggota DPRD beserta 3 Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang di fasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama dan Aspirasi Sekretariat DPRD.
Acara ini sendiri bertujuan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 dimana dalam penyusunan Rancangan awal yang mencangkup didalamnya penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD.
Pada Kegiatan Sosialisasi tersebut, dari Pihak Bappeda memaparkan secara rinci cara entri data di SIPD melalui laman website http://sipd.kemendagri.go.id, serta menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kapuas Hulu harus sudah disampaikan ke Bappeda satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten.
Ketua DPRD Kuswandi, mengatakan anggota DPRD harus tahu bagaimana cara mengakses, cara melihat data serta laporan tiap bulan dan sebagainya. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya fungsi pengawasan dari DPRD.