Disnakerintrans Adakan Rakor Pelaksanaan Kegiatan Advokasi dan Musyawarah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan tanah untuk program pembangunan permukiman transmigrasi, Disnakerintrans mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan kegiatan advokasi dan musyawarah penetapan Kawasan transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Disnakerintrans hari, Senin (5/4/2021).

Kegiatan dihadiri oleh Tim Advokasi yang terdiri dari Instansi Lintas Sektoral antara lain adalah Disnakerintrans (Plt. Kepala Bidang Transmigrasi), Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor ATR/BPN, Bagian Pertanahan pada Setda, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Selatan, Kecamatan Bunut Hilir dan Kepala Desa Teluk Aur. 

Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan pelaksanaan advokasi dan musyawarah yang akan diadakan di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir sebagai calon tempat pelaksanaan rencana Program Pembangunan Permukiman Transmigrasi Baru di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Hari Sabtu 10 April 2021. 

Berkaitan dengan hal tersebut perlu studi lapangan untuk memverifikasi kesesuaian RTRW yang disesuaikan dengan rencana Kawasan Transmigrasi.  

Selain itu juga perlu dilakukan sosialisasi kepada Masyarakat sekitar agar mendapatkan dukungan secara menyeluruh terhadap perencanaan tersebut.

Proses perencanaan harus dilaksanakan secara baik dan benar serta implementasinya harus disepakati oleh semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah.  Segala aspek yang ada pada suatu wilayah yang akan direncanakan sebagai Program Pembangunan Permukiman Transmigrasi Baru seperti aspek sosial, ekonomi dan lain sebagainya harus menjadi pertimbangan yang matang dalam pelaksanaannya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy