PNS Disnakerintrans Mengikuti Asistensi Penyusunan SKP Bulanan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam SKP Bulanan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam waktu 1 bulan. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas pokok, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) setiap instansi.  

Dalam penyusunan SKP Bulanan masih banyak pegawai yang belum memahami karena berbasis aplikasi.  Oleh karena itu Disnakerintrans mengundang  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Kapuas Hulu sebagai leading secktor kegiatan tersebut untuk memberikan pendampingan dan asistensi kepada PNS di Lingkungan Disnakerintrans. 

kegiatan Asistensi Penggunaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bulanan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pola Baru di Lingkungan Disnakerintrans dilakukan di Ruang Rapat Kepala Disnakerintrans Hari Rabu tanggal 31/3/ 2021. 

Sebagai Narasumber adalah Abdurrohman Bisri, A.Md. selaku Kepala Sub Bidang pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu.  Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Pasal 12 yaitu Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada SKP. 

Apalagi saat ini SKP sangat erat kaitannya dengan besaran pembataran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan harapan para PNS mampu meningkatkan kinerja pegawai sesuai dengan kehadiran dan kinerjanya.

Dalam paparannya, Bisri mengatakan bahwa  Setiap ASN wajib menyusun SKP serta dalam menyusun SKP dapat memperhatikan hal-hal yaitu Jelas, Dapat diukur secara kuantitas dan kualitas, Relevan berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing, Dapat dicapai sesuai kemampuan ASN dan Memiliki Target waktu yang ditentukan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy