Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Penerapannya di SIPD serta Sosialisasi Pembentukan TP2DD Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Kapuas Hulu Azmi, S.E., M.M. menghadiri kegiatan implementasi Permendagri nomor 77 tahun 2020 dan penerapannya di SIPD serta sosialisasi pembentukan TP2DD Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Mahkota Pontianak dan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Rabu (31/03/2021).

H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. menyampaikan antara lain, “kita harus dapat menjaga trust masyarakat dalam penyelenggaraan keuangan dan pembangunan sebagai modal dasar pembangunan. Contohnya dalam hal pembayaran pajak, jika masyarakat percaya maka masyarakat akan bayar pajak”.

Beliau juga mengatakan dalam proses pengelolaan keuangan harus transparan dan menggunakan sistem digitalisasi sehingga setiap pemerintah daerah perlu melakukan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

TP2DD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait, yang dibentuk dan mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), serta integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy