Reforma Agraria merupakan kerja bersama, untuk melaksanakannya Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri, sinergi dari berbagai pihak melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah kunci. GTRA dibentuk di seluruh Indonesia, merupakan wadah kerja bersama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, Pemerintah Provinsi, Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi.


Berkaitan dengan hal tersebut Jum’at 26/3/2021 Kepala Kantor ATR/BPN Putussibau beserta rombongan melakukan kunjungan dan berkoordinasi dengan Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu.
Pertemuan antara ATR/BPN dengan Disnakerintrans dilakukan di ruang rapat Kepala Dinas yang dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Plt. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi beserta Staf Bidang Transmigrasi, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kapuas Hulu beserta rombongan.
Kepala Disnakerintrans Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si. mendukung penuh serta memohon kepada ATR/BPN untuk secara Bersama-sama dan saling bersinergi menuntaskan permasalahan sertifikasi lahan-lahan transmigran yang masih terkendala baik lokasi yang masuk dalam Kawasan hutan produksi terbatas di UPT XVI Suka Maju dan UPT XVII Kepala Gurung Kecamatan Mentebah maupun areal gambut di UPT XVIII Nanga Kalis dan UPT XIX Keliling Semulung.
Kunjungan ATR/BPN bertujuan untuk mengumpulkan data melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Kapuas Hulu termasuk di dalamnya adalah tanah di lokasi-lokasi transmigrasi baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Untuk itu perlu disiapkan data pendukung sebagai syarat usulan penerbitan sertifikat lahan Transmigrasi. Pungkas Iwan.