Kasat Pol PP Rupinus, S.Sos, M.Si dan Kabid Penegakan Operasi Edy Suhardi, S.Sos hadiri Rapat Koordinasi Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021. Acara ini diselenggarakan di Hotel Star Pontianak, rabu (24/3/2021).

Rapat Koordinasi Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kalimantan Barat di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Dra. Sri Jumiadatin, M.Si, membuka rapat koordinasi yang mengangkat tema “Peningkatan Peran dan Fungsi Anggota PPNS dalam Menegakan Perda dan Perkada dimasa Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, meminta perhatian kepada seluruh SKPD agar dalam setiap mengimplementasikan Perda untuk senantiasa melibatkan Satpol PP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penerapan Perda dan Perkada.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat Y. Anthonius Rawing, SE, M.Si dalam membuka acara tersebut mengingatkan bahwa PPNS merupakan salah satu komponen dalam Criminal Justice System. Oleh karena itu, setiap Anggota PPNS dituntut untuk menjadi semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, diselenggarakannya kegiatan Rakor PPNS ini adalah untuk mensinergikan peran PPNS sebagai penyidik dengan Satpol PP sebagai insitusi penegak Peraturan Daerah guna secara bersama-sama melakukan penegakkan setiap Produk Hukum Daerah.
Kasat menuturkan, dalam kegiatan ini nantinya akan mendapatkan materi yang akan langsung disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami berharap, dengan materi yang disampaikan setiap peserta mendapatkan pencerahan dan tambahan wawasan pengetahuan dalam menjalankan tugasnya sebagai PPNS”, ucap nya disela-sela kegiatan.