Disnakerintrans Mengikuti Diskusi Virtual Perspektif KIP Melalui Program Satu Data

Facebook
Twitter
LinkedIn

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.

Terkait hal tersebut, Disnakerintrans mengikutu diskusi virtual perspektif KIP Program Satu Data Menuju Pembangunan Kalimantan Barat yang Transparan dan Informatif yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. kamis (25/3/2021).

Keikutsertaan Disnakerintrans tersebut dilakukan di Ruang Rapat Kepala Disnakerintrans yang dihadiri oleh Sekretaris selaku PPID Pembantu, Pengadministrasi Umum selaku Admin PPID, dan Kepala Subbag Umum dan Aparatur.  Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi virtual tersebut berasal dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, dan Staf Ahli Bidang Kewilayahan PPN/Bappenas. 

Penyampaian materi dan berjalannya acara dari awal sampai akhir terkendala adanya trauble pada singnal internet dan kendala teknis lainnya sehingga pelaksanaannya kurang dapat diterima oleh audiens dari seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat. Sangat disayangkan acara sepenting ini tidak dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta yang hadir dari daerahnya masing-masing.

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus berdasarkan prinsip berikut: Memenuhi standar data; Memiliki metadata; Memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan Menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Standar data selain data statistik dan data geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya di tingkat pusat. Perpres ini juga membentuk Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia. Forum tersebut menjadi wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. 

Selain itu implementasi satu data dalam keterbukaan informasi publik harus dilakukan oleh badan publik dengan tetap menjaga kerahasiaan negara, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat dan kerahasiaan atas hak pribadi.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy