Menindaklanjuti peraturan arsip Nasional RI nomor 6 tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan. Pengawasan Kearsipan telah melakukan audit atau gelar pengawasan kearsipan 2021 bertempat di kantor BPBD Kabupaten Kapuas Hulu oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (22/3/2021).
Audit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.

Dalam gelar audit sistem ke arsipan internal tersebut adalah untuk menguji sejauh mana ketaatan penciptaan arsip terhadap ketentuan tata naskah Dinas dalam pembuatan naskah dinas, untuk melihat sejauh mana proses pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, untuk melihat sejauh mana optimalisasi prasarana dan sarana pendukung penyelenggaraan kearsipan serta untuk melihat ketersedian kapsitas dan kinerja SDM pengelolaan kearsipan di lingkungan OPD.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu Gunawan,S.Sos mengatakan dengan dilakukannya gelar audit sistem kearsipan internal kita berharap tata kelola kearsipan berjalan sesuai peraturan peraturan undangan yang berlaku serta adanya pemahaman yang selaras dengan kentuan yang ada khusus tenaga atau SDM yang mengelola kearsipan di OPD BPBD Kapuas Hulu, tuntasnya.