Dinas Perikanan Temu Koordinasi dengan BPSPL Pontianak terkait terbitnya Kepmen KP No. 1/2021

Facebook
Twitter
LinkedIn

Polemik terbitnya Kepmen Kementerian Kelautan dan Perikanan No 1/2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan muncul pro dan kontrak di masyarakat . Ada 19 jenis ikan dilindungi tertuang dalam regulasi itu. Dua di antaranya adalah Scleropages formosus (Siluk Kalimantan) dan Chitala borneensis (Belida Borneo).

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) saat berkunjung ke Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas pada Jum’at 12/3/2021 melakukan temu koordinasi. Raymon  Kasubag TU BPSPL dan Tim datang menemui Dinas Perikanan dalam hal ini Sekretaris Dinas Triwati,SP.M.Si dengan beberapa bidang teknis terkait serta PSDKP Wliker Kapuas Hulu dan  Penyuluh Perikanan juga hadir pada kegiatan tersebut

Pada kesempatan tersebut, BPSPL  sebagai perpanjangan tangan dr KKP RI yg menangani spesies ikan yang dilindungi  menjelaskan terkait Kepmen KP No 1/2021, munculnya Kepmen KP tersebut, dlm rangka mengambil alih mandat dr KLHK sebagaimana dalam Permen LHK No P.92/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Perubahan atas Permen LHK No P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Lampiran Permen LHK No P.92 poin 743 tertulis Chitala borneensis (belida Borneo) dan poin 747 tertulis Scleropages formosus (siluk Kalimantan) termasuk satwa dilindungi khususnya   fish ces ( hewan air yg bersirip dan berinsang)

Terkait diduga masih adanya stok ikan belidak di PUD Kabupaten Kapuas Hulu, BPSPL Pontianak menyarankan agar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu berkoordinasi dengan LIPI untuk  pengkajian dugaan stok ikan belidak di perairan umum Kab Kapuas Hulu.  Kami  mengundang pimpinan BPSPL dengan beberapa pejabat teknis lainnya ke Putussibau untk temu koordiinasi dengan Bupati Kapuas Hulu, pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terkait ke dua jenis ikan yang dilindungi tersebut tutup Triwati             

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy