Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (RPPK) dilakukan menindak lanjuti setelah ditetapkannya surat Penunjukan Penyedia barang/jasa (SPPBJ) jasa untuk pekerjaan peningkatan ruas jalan Tekudak-Tanjung Kecamatan Kalis tahun anggaran 2021, yang sebelummnya telah dilaksanakan pada 3 Maret 2021 yang lalu.
Selasa, 9 Maret 2021 bertempat di Ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RPPPK dilaksanakan rapat dan dihadiri oleh PPK, Penyedia Jasa, Penanggung Jawab Lapangan dan Pengawas Lapangan pada ruas jalan Tekudak-Tanjung Kecamatan Kalis membahas masalah dokumen kontrak dan kelengkapannya, kelengkapan RKK, rencana penandatanganan kontrak, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan, asuransi, hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran dan hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia (RPPP).
RPPK dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa. Apabila hal-hal yang dibahas telah disepakati antara PPK dan Penyedia Jasa maka akan dituangkan kedalam Berita Acara (BA) RPPK dan tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan yakni Penandatangan kontrak atau Perjanjian Kerja antara PPK paket pekerjaan tersebut dengan Penyedia Jasa ” Ungkap Farid Setiawan, S.T. selaku PPK kegiatan.
Beliau juga menambahkan setelah ini penandatanganan kontrak rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Maret 2021 bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten KapuasHulu.(Kartini, Red)
