Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Bina Marga kemarin tanggal 3 Maret 2021 menyelenggarakan Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia. Kamis, 04/03/2021.
Sebagaimana BAHP dari Pokja I UKPBJ Kabupaten Kapuas Hulu yang diterima pada tanggal 1 maka proses selanjutnya adalah PPK harus melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dan jika calon penyedia memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana yang diminta oleh PPK maka akan diterbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa paling lama 5 hari sejak diterimanya BAHP dari Pokja.
“kemarin kita sudah melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia, hadir langsung direktur perusahaan pemenang dan mereka mampu menunjukan berkas berkas yang diminta dan setelah itu kita terbitkan SPPBJ” ungkap Dedy, S.T., M.T Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu yang juga ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Mengikuti Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, pada Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia, PPK melakukan pemeriksaan terhadap keberlakukan data isian kualifikasi, bukti sertifikiat kompetensi personel manajerial, perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran, kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi atau analis yang belum bersertifikay pada saat pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang paling sedikit pembahasan terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan dan jenis keahlian