Dinas Lingkungan Hidup Terima Sosialisasi Penerapan SKP Bulanan Tahun 2021

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berkenaan dengan akan diterapkannya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan Tahun 2021 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maka setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan membuat SKP bulanan dan masing-masing PNS sudah harus ada kelas jabatan sesuai dengan Analisa Jabatan (ANJAB). Selasa 2 Maret 2021.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh IR H. Sayuti dan diikuti seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada Kesempatan itu pihak BKPSDM di hadiri oleh Abdurrohman Bisri, A.Md sebagai Kepala Subbid Pengembangan Karier menegaskan masing-masing PNS sudah memiliki kelas jabatan sehingga mempermudah dalam pembuatan SKP nantinya pungkas Bisri.

Bisri menjelaskan bahwa BKPSDM sudah membuat aplikasi SKP Bulanan secara Offline dan kita hanya merubah database dan mengisi sesuai kelas jabatan. Untuk SKP Tahun tetap dibuat seperti biasanya dan pada aplikasi offline tersebut akan mengkonversi SKP bulanan menjadi SKP tahunan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy