Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bersama masyarakat Adat Dayak Punan Hovongan di Hulu Kapuas meminta hak hutan adat di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (TNBKDS).
“Masyarakat Dayak Punan Hovongan meminta pengakuan hak hutan ada di kembalikan ke masyarakat, kami akan kawal sampai pemerintah mengeluarkan pengakuan hutan adat,” kata Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Agustinus, ditemui usai audensi di gedung DPRD Kapuas Hulu,
Menurut Agustinus dalam pengakuan hutan adat hendaknya negara berpihak kepada masyarakat, sehingga pemerintah daerah, TNBKDS dan DPRD harus mendukung dan membantu masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Ambrosius Sadau mengatakan usulan masyarakat adat Dayak Punan Huvongan untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat sudah ditangani dan masih dalam proses, karena masih ada berkas-berkas dari masyarakat yang kurang dan perlu segera di lengkapi.
“Setelah berkas pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Punan Hovongan lengkap, maka akan dilakukan verifikasi ke lapangan bersama panitia yang telah di SK kan Bupati Kapuas Hulu,” jelas Sadau.
Dijelaskan Sadau, setelah semuanya sudah lengkap dan sesuai aturan, maka Bupati Kapuas Hulu akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Punan Hovongan yang akan menjadi dasar usulan pengakuan hutan hak adat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Jadi yang berhak dan memiliki kewenangan mengeluarkan surat pengakuan hak hutan adat itu Menteri Kehutanan, kami siap membantu mempercepat proses di jajaran Pemkab Kapuas Hulu,” kata Sadau.
Sementara itu Kepala Balai TNBKDS Kapuas Hulu Arief Mahmud mengatakan pihaknya mendukung dan akan membantu proses pengakuan hutan adat masyarakat adat Dayak Punan Huvongan sampai ke pihak Kementerian Lingkungan Kehutanan.