
Pada hari rabu tanggal 23 Februari 2021, Dinas Sosial melakukan monitoring, evaluasi dan sosialisasi di kecamatan mentebah, dimana di kecamatan mentebah terdapat 5 agen E-Warong yang melayani 8 desa.
Kepala bidang sosial Achmad syahrizal, menjelaskan aturan-aturan dalam pelaksanaan program sembako baik barang yang harus disediakan E-Warong dan proses penyaluran tiap bulan. Kepala bidang sosial juga memberikan waktu kepada agen E-Warong untuk menyampaikan permasalahan apa yang dihadapi agen dalam penyaluran sembako dan memberikan arahan apa yang harus dilakukan agen jika mengalami permasalahan sehingga dalam penyaluran program sembako pihak agen E-Warong bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hasil monitoring, evaluasi dan sosialisasi, kepala bidang sosial achmad syahrizal Bersama kasi perlindungan jaminan sosial Susana, koordinator daerah program sembako, pendamping TKSK/PSBPK dan pendamping PKH Kecamatan mentebah masih menemukan agen E-Warong yang tidak mengikuti aturan atau pedoman umum program sembako.
Dari 5 agen E-Warong ada 2 agen E-Warong yang masih tidak sesuai dengan pedoman umum program sembako, dari hasil sosialisasi pendamping tksk/psbpk dan pendamping PKH kecamatan mentebah sudah disampaikan kepada agen E-Warong untuk mengikuti pedoman umum program sembako. Hasil monitoring dan evaluasi dinas sosial agen E-Warong tersebut akan diproses untuk dinonaktifkan karena tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
